بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pada artikel sebelumnya saya sudah pernah memposting tentang Thaharah, Nah untuk dapat melakukan Thaharah kita pasti membutuhkan air, Dan jika tidak ada air kita di bolehkan menggunakan tanah (Tayamum), Namun Pada artikel ini saya tidak membahas tentang tayamum, Insyaallah saya akan mempostinya pada artikel selanjutnya.
Seperti yang kita tau ada begitu banyak macam air di bumi kita ini, Namun apakah air itu bisa kita gunakan untuk bersuci....???
Air Yang Dapat Dipakai Untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau yang keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.
Air yang suci lagi mensucikan ada 7 macam, Yaitu :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air Laut
4. Air sungai
5. Air Salju
6. Air Telaga
7. Air Embun
Adapun ditinjau dari segi hukum, Air itu dapat dibagi 4 (empat) bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air "mutlak" artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya)
2. Air suci dan dan mensucikan tetapi makruh digunakan, yaitu air "musyammas" (air yang terjemur matahari)
3. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air "musta'mal" (air yang telah digunakan untuk besuci) seperti telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis walaupun tidak berubah warnanya, rasanya, dan baunya.
4. Air "mutanajis" (air yang kena/kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari 2 (dua) kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapt mensucikan. Namun jika lebih dari 2 (dua) kulah dan tidak berubah sifatnya (warna, rasa, bau), maka sah untuk bersuci.
NB : Dua kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tingginya 60 cm.
0 komentar:
Post a Comment