Dalam Kehidupan kita sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya bernajis atau berhadas. Untuk itu wajib hukumnya bagi kita umat muslim untuk mengetahui tentang tata cara bersuci.
Secara umum thaharah artinya bersuci. Sedangkan menurut syara' thaharah adalah suci dari hadas dan najis.
Hadas dan Najis merupakan 2 yang berbeda, Mungkin kita sering menghadapi keduanya, namun terkadang kita belum bisa mengartikan atau bahkan membedakan keduanya.
Hadas adalah suatu kondisi pada diri seseorang yang dianggap tidak suci karena keadaan tertentu. hadas terbagi atas 2 macam yaitu Hadas Besar (Contoh : keluar mani besetubuh, haid, Melahirkan ) dan Hadas Kecil (contoh : bab, kencing, buang angin). Menyucikan hadas besar dengan cara mandi wajib. Sedangkan hadas kecil cukup dengan berwudhuk. Akan tetapi jikalau tidak ada air pada saat itu atau ada odhor yang menghalangi penggunaan air pada saat itu, maka menyucika diri dari hadas besar dan kecil bisa dilakukan dengan cara bertayamum.
Adapun Najis adalah suatu kondisi seseorang, pakain, tempat terkena sesuatu benda yang kotor menurut syara'. Misalnya :Bankai (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), DArah, Nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi minuman keras seperti arak dan sebagainya. Dan najis terbagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis Mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan dipercikkan air pada tempat najis itu.
2. Najis Mughallazhah (Berat)
Najis Mughallazhah adalah najis anjing atau babi dan keturunannya. Cara mensucikannya dengan dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya menggunakan air yang bercampur dengan tanah.
3. Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis Mutawassithah adalah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segalasesuatu yang keluar dari kubul dan dubur kecuali mani, barang cair yang memabukkan dan lain-lain. Najis Mutawassithah terbagi dua :
a. Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni nmpak dan dapat dilihat.
b. Najis Hukmiah : Ialah najis najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebaginya.
Barang yag terkena najis mutawassithah dapat di sucikan dengan cara dibasuh sekali, asalkan sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasa) itu hilang, Adapun denga cara cucian atau siraaman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
**TERIMAKSIH **
0 komentar:
Post a Comment